Umumnyapemegang kekuasaa eksekutif adalah kepala negara yang dapat berupa presiden, perdana mentri, ataupun raja, sesuai dengan sistem pemerintahan yang diterapkan pada negara tersebut. Di Indonesia, pemegang kekuasaan eksekutif tertinggi adalah presiden republik Indonesia sesuai dengan amanat Pasal 4 ayat (1) dalam UUD 1945. Pasal ini berbunyi
4 Pada hakikatnya kekuasaan untuk mengubah dan menetapkan Undang-Undang Dasar, dimana kekuasaan ini dijalankan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 3 ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, adalah kekuasaan A. Konstitutif B. Legislatif C. Federatif D. Yudikatif E. Eksaminatif 5.
Kekuasaanyudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya. Dengan demikian, ada perubahan-perubahan baru dalam sistem pemerintahan Indonesia. Hal itu diperuntukan dalam memperbaiki sistem presidensial yang lama. Perubahan baru tersebut, antara lain adanya pemilihan secara langsung, sistem bikameral, mekanisme cheks
Vay Tiền Nhanh. Home Politik Senin, 05 Desember 2022 - 1607 WIBloading... Petugas memeriksa dome Gedung Nusantara DPR atau Gedung Kura-Kura di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis 19/5/2022. FOTO/MPI/ARIF JULIANTO A A A JAKARTA - Trias politica merupakan istilah untuk pembagian atau pemisahan kekuasaan. Teori politik ini menyebut bahwa kekuasaan harus dipisahkan menjadi beberapa politica berasal dari bahasa Yunani, artinya politik tiga serangkai. Istilah ini pertama kali dicetuskan oleh seorang filsuf asal Inggris, John Locke lalu dikembangkan oleh Montesquieu. Melalui buku berjudul L'Esprit des Lois, Montesquieu menjelaskan panjang lebar mengenai teori Trias Kamus Besar Bahasa Indonesia KBBI, trias politika merupakan pengelompokan kekuasaan negara atas kekuasaan Legislatif kekuasaan membuat undang-undang, kekuasaan Eksekutif kekuasaan melaksanakan undang-undang, dan kekuasaan Yudikatif kekuasaan mengadili. Indonesia termasuk negara yang menganut teori politik ini penerapan Trias Politica di Indonesia1. LegislatifKekuasaan Legislatif terbagi menjadi tiga lembaga, yaitu Majelis Permusyawaratan Rakyat MPR, Dewan Perwakilan Rakyat DPR, dan Dewan Perwakilan Daerah DPD. Kekuasaan legislatif berwenang untuk membuat dan mengesahkan EksekutifKekuasaan Eksekutif di Indonesia dijalankan oleh presiden, wakil presiden, dan dibantu oleh para menteri. Kekuasaan ini berwenang untuk melaksanakan undang-undang dan roda YudikatifKekuasaan Yudikatif diisi oleh Mahkamah Agung MA, Mahkamah Konstitusi MK, Komisi Yudisial KY. Kekuasaan ini berwenang untuk mempertahankan undang-undang, dengan memberikan peradilan dan memiliki kuasa kehakiman yang merdeka untuk menegakkan hukum dan selain tiga kekuasaan di atas, di Indonesia ada pula kekuasaan eksaminatif. Kekuasaan ini berisi satu lembaga, yaitu Badan Pemeriksa Keuangan BPK yang bertugas untuk memeriksa dan menjaga keuangan Rahmadiana Ihsanabd lembaga yudikatif politik indonesia dunia politik Baca Berita Terkait Lainnya Berita Terkini More 9 menit yang lalu 20 menit yang lalu 21 menit yang lalu 35 menit yang lalu 43 menit yang lalu 46 menit yang lalu
Ilustrasi kekuasaan eksaminatif. Foto UnsplashPasca Amandemen UUD 1945, terdapat beberapa macam kekuasaan baru, salah satunya kekuasaan eksaminatif. Kekuasaan ini berkaitan dengan keuangan negara eksaminatif merupakan bagian dari kekuasaan secara horizontal. Sebelum amandemen UUD 1945, kekuasaan hanya terbagi menjadi tiga macam, yaitu legislatif, eksekutif, dan setelah amandemen UUD 1945, ditambahkan lagi kekuasaan konstitutif, moneter, dan eksaminatif. Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Tim Ganesha Operation dalam buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas berbicara tentang kekuasaan eksaminatif, kekuasaan tersebut dilakukan oleh suatu lembaga negara. Agar lebih memahami, simak penjelasan tentang kekuasaan eksaminatif kekuasaan eksaminatif. Foto UnsplashApa Itu Kekuasaan Eksaminatif?Berdasarkan informasi dari buku Explore Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Jilid 1 untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas X, kekuasaan eksaminatif adalah kekuasaan untuk memeriksa pengelolaan keuangan negara. Kekuasaan ini dilaksanakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan atau sendiri merupakan lembaga negara yang bebas dan mandiri dalam memeriksa pengelolaan serta tanggung jawab finansial negara. Secara garis besar, kehadiran BPK diatur dalam Pasal 23E, 23F, dan 23G UUD 1945 pasca-amandemen. Berikut bunyi Pasal 23E UUD 1945 pasca-amandemenAyat 1 “Untuk memeriksa pengelolaan tanggung jawab tentang keuangan negara diadakan satu Badan Pemeriksa Keuangan yang bebas dan mandiri peraturannya ditetapkan dengan undang-undang.”Ayat 2 “Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sesuai kewenangannya.”Ayat 3 “Hasil pemeriksaan tersebut ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan dan/atau badan sesuai dengan undang-undang.”Berdasarkan penjelasan di atas, bisa diketahui bahwa tugas pokok BPK dibedakan menjadi tiga, yakniFungsi Operatif Melakukan pemeriksaan, pengawasan, dan penelitian atas penguasaan serta urusan keuangan Yudikatif Melakukan tuntutan perbendaharaan dan ganti rugi terhadap bendaharawan serta pegawai negeri bukan bendaharawan yang karena perbuatannya melanggar hukum, melalaikan kewajiban, atau menyebabkan kerugian besar untuk negaraFungsi Rekomendatif Memberikan pertimbangan pada pemerintah tentang pengurusan keuangan kekuasaan eksaminatif. Foto UnsplashMacam-macam Pembagian Kekuasan HorizontalMengutip buku Pasti Bisa Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan untuk SMA/MA Kelas X, ada beberapa pembagian kekuasaan horizontal selain kekuasaan eksaminatif. Berikut penjelasannyaKekuasaan konstitutif merupakan kekuasaan guna mengubah dan menetapkan UUD. Pelaksananya adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat atau merupakan kekuasaan melaksanakan UU dan penyelenggaraan pemerintahan negara. Kekuasaan ini dipegang oleh legislatif merujuk pada kekuasaan menyusun UU. Dewan Perwakilan Rakyat atau DPR merupakan lembaga negara yang melaksanakan kekuasaan yudikatif, yaitu kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan ini dipegang oleh Mahkamah Agung MA dan Mahkamah Konstitusi MK.Kekuasaan moneter adalah kekuasaan untuk menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur dan menjaga sistem pembayaran, serta menjaga kestabilan nilai rupiah. Bank Indonesia menjadi pihak pelaksana kekuasaan yang Dimaksud dengan Kekuasaan Eksaminatif?Apa Saja Macam-Macam Pembagian Kekuasaan Horizontal?Apa Itu Kekuasaan Moneter?
Jakarta - Indonesia adalah negara Republik dengan sistem pemerintahan presidensial, yang artinya dipimpin seorang presiden. Meski dipimpin presiden, bukan berarti ada penguasa tunggal di negara Republik pembagian kekuasaan negara Republik Indonesia membedakan atas tiga hal yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketentuan yang tertuang dalam konstitusi ini untuk menjaga check and balances dalam menjalankan pemerintahan."Kekuasaan legislatif sebagai pembuat undang-undang, eksekutif untuk melaksanakannya, dan yudikatif untuk menghakimi pelaksanaan undang-undang atau aturan lain," ujar Ahmad Yani dalam paper berjudul Sistem Pemerintahan Indonesia Pendekatan Teori dan Praktek Konstitusi Undang-Undang Dasar paper yang diterbitkan Jurnal Legislasi Indonesia tersebut, mahasiswa S3 ini juga menjelaskan fungsi check and balances. Istilah checks and balances adalah prinsip saling mengimbangi dan mengawasi antar cabang kekuasaan, biasanya dalam konteks kekuasaan and balances adalah prinsip ketatanegaraan yang menghendaki kekuasaan legislatif, eksekutif dan yudikatif sederajat serta saling mengontrol satu sama lain. Hasilnya kekuasaan negara dapat diatur, dibatasi, bahkan dikontrol pembagian kekuasaan negara Republik Indonesia memungkinkan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan aparat penyelenggara negara dapat dicegah. Hal serupa juga bisa ditanggulangi secepatnya jika dilakukan pribadi yang sedang menduduki jabatan dalam lembaga menanggulangi penyalahgunaan kekuasaan, sistem pembagian kekuasaan negara Republik Indonesia juga untuk menjamin kebebasan politik rakyat. Hal ini tertuang dalam teori pembagian kekuasaan negara dari Montesquieu kebebasan politik sulit dijaga bila kekuasaan negara tersentralisasi pada penguasa atau lembaga politik tertentu. Kekuasaan negara menurutnya perlu dibagi-bagi inilah yang kemudian dikenal sebagai gagasan pemisahan kekuasaan negara separation of power. Simak Video "Hasil Survei Indikator Elektabilitas Ganjar Tertinggi, Kalahkan Prabowo " [GambasVideo 20detik] row/lus
kekuasaan eksaminatif dalam sistem pemerintah indonesia dijalankan oleh